Kapolres Lubuklinggau Simpulkan Motif Pembunuhan Ipung
By -
Agustus 29, 2019
0
LUBUK LUNGGAU, BS.COM - Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, sampaikan dalam release resmi terkait persoalan hukum Siska alias Aprianto alias Wahab. Siska saat ini telah dijadikan tersangka pembunuhan Muhammad Ipung Effendi (Mak Ipung) pemilik salon kecantikan di Jalan Yossudarso, Kelurahan Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, Rabu (28/08/2019).
Dalam releasenya, AKBP Dwi Hartono menerangkan kronologis terjadinya pembunuhan terhadap Mak Ipung. Dikatakan kapolres kejadian yang menghebohkan warga Lubuklinggau itu berawal dari pertengkaran mulut antara tersangka Siska dan Mak Ipung (Alm) di Pasar Impres Kota Lubuklinggau pada Kamis (22/8/2019) kemarin.
Motif pembunuhan adalah sakit hati karena tersangka dimaki dengan kata-kata kasar alias kotor. Kemudian tersangka merencanakan pembunuhan dengan mengajak kedua orang temannya untuk menghabisi nyawa Mak Ipung. Kedua orang yang membantu Siska melakukan pembunuhan keji itu saat ini masih buron.
Jumat dini hari, pukul 00.30 WIB rencana pembunuhan dilakukan Siska CS dengan mendatangi rumah korban. Saat tiba dilokasi, pintu depan rumah korban tidak terkunci. Dengan mengendap-endap tersangka Siska masuk dan melihat korban Ipung ketiduran dikursi depan televisi. Sementara, dua temannya masuk melalui pintu belakang.
Kejadian selanjutnya, hidung dan mulut korban Ipung dibekap dengan menggunakan bius. Setelah tidak sadarkan diri tersangka dan dua orang temannya membantu mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian tersangka Siska memukul kepala korban menggunakan batu.
Selanjutnya Siska, menusuk korban dengan tiga tusukan pada leher, dada dan perut korban menggunakan pisau dapur. Tusukan selanjutnya pada perut dan dada korban dilakukan oleh tersangka lainnya. Setelah eksekusi, tersangka Siska keluar lewat pintu depan dan tersangka lainnya keluar melewati pintu belakang rumah korban.
Berdasar informasi masyarakat, pasca kejadian tim Satreskrim Polres Lubuklinggau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP dan penyelidikan mengarah kepada dua orang. Salah satunya adalah tersangka Siska.
Senin malam, pukul 22.00 WIB Siska diciduk Tim Satreskrim saat tengah menonton orgen tunggal (OT) di Kelurahan Tanjung Indah. Siska selanjutnya diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, tersangka Siska mengakui semua perbuatannya.
Berdasar pengakuan dan barang bukti (BB) dua bongkah batu, satu utas tali plastik warna putih dan satu stel pakaian korban, tim penyidik menetapkan Siska sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana.
“Siska dijerat dengan Pasal 338 Junto 340 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” terang AKBP Dwi Hartono dalam release resminya.
Setelah penetapan tersangka terhadap dirinya, saat diwawancara, tersangka yang lebih dikenal dengan nama Siska Saranghaiyo mengungkapkan penyeselannya.
“Kepada masyarakat saya menyesal dan meminta maaf atas pembunuhan ini,” kata Siska penuh penyesalan.
Sebelum adanya rencana pembunuhan, Siska menceritakan terjadi pertengkaran kecil antara dirinya dan Mak Ipung di depan Pasar Impres.
“Adu mulut ini menyebabkan Mak Ipung mengeluarkan kata-kata kotor kepada saya. Kata yang keluar dari mulut Mak Ipung sangat menyakitkan hati,” cerita Siska.
Setelah pertengakaran itu, tambah Siska, dirinya bertekad untuk menghabisi nyawa Mak Ipung. Tindakan pembunuhan pun direncanakan dengan mengajak dua orang untuk membantu menghabisi nyawa Mak Ipung.
“Saya sangat menyesal, saya dibawah pengaruh minuman keras "Malaga," ungkap Siska sedih. (Red)
Posting Komentar
0Komentar