JAKARTA, BS.COM - Jaksa Eka Safitra yang bertugas di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kena OTT KPK karena diduga menerima suap. Kejagung meminta jaksa-jaksa yang kini berada di TP4D untuk tidak main-main dengan proyek.
Mukri mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) ini hanya menyangkut kepada satu orang, sehingga pihaknya meminta para pihak tak menggenalisir TP4D. Dia mengatakan, pimpinan kejagung juga akan terus mempertahankan program ini untuk terus mengawal proyek-proyek di pemerintah daerah (pemda).
"Kita jangan generalisir, jangan sampai karena terdapat 1 OTT ini program kita terhenti. Kita harus tuntaskan, tetap konsisten," ungkap Mukri.
Dia juga mengingatkan, program TP4D merupakan program yang bertujuan untuk mengawal proyek negara baik di pusat atau pun daerah. Tujuan program ini, supaya proyek negara tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu.
"Tujuan TP4D ini untuk pengawalan dan pengaman proyek pembangunan agar sesuai waktunya, mutunya. Jadi tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Program ini ini dirasakan banyak sekali manfaatnya bagi pembangunan dan para ASN-ASN di daerah," terangnya.
Mukri menegaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas ke Jaksa Eka jika terbukti bersalah.
"Kita lihat, kalau tindak pidananya terbukti pasti ada tindakan," imbuhnya.
Dimana komisi pemberantas korupsi (KPK) menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Adapun kedua jaksa yang jadi tersangka adalah Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta
Jaksa Eka Safitra diduga menerima suap jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. (Red)
Posting Komentar
0Komentar