LSM Gerak-Indonesia Riau Laporkan Kadis PUPR Provinsi Riau ke KPK RI

Berantas Sumsel
By -
0

#Soal Dugaan Mark Up Anggaran Timbunan Tanah

PEKANBARU, BS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK-INDONESIA), resmi menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (15/08/2019) lalu.

Dan laporan diterima oleh Deliza Shinta dengan Nomor Register 2019-08-000121. Dimana, laporan yang disampaikan atas dugaan mark up harga tanah timbun pilihan dan perkerjan fisik lainnya pada pekerjaan Pembangunan Jalan Simp Bunut-Teluk Meranti Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp 64,547,273,965,22, yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Riau Sepadan- PT Trifa Abadi, KSO Tahun Anggaran 2017 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Riau Emos Gea, kepada puluhan wartawan di Jakarta usai menyampaikan laporan, membenarkan bahwa baru saja disampaikan laporanya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK-RI), terkait dugaan penyimpangan pada Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Simp Bunut-Teluk Meranti.
"Bangunan itu dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2017," jelas Emos.

Dijelaskan Emos, dalam Pembangunan Jalan Simp Bunut-Teluk Meranti provinsi Riau telah ada hasil temuan BPK RI dengan kerugian Negara sebesar Rp 4,663,966,368,64, dan dana  tersebut diduga kuat belum dikembalikan ke KAS Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Emos mebeberkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut seperti, pengadaan tanah timbunan pilihan, dari sumber galian yang mencapai dengan harga satuan Rp 637,041/M3, begitu juga pada pengadaan tanah timbunan biasa, juga diduga telah terjadi mark up, dimana harga satuan mencapai dengan Rp 121,779/kubik.
"Harga tarif materil tanah timbun antara daftar harga satuan pengujian dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang terdapat pada Audit BPK-RI, maka terdapat selisih harga yang sangat fantastis sesuai pergub Nomor 63 tahun 2016 Rp 170 ribu perkubik, sedangkan harga satuan tanah timbun  yang di anggarkan pada  Pembangunan Jalan Simp Bunut-Teluk Meranti sangat jauh bedanya dengan Pergub. Dimana harga tanah Timbun Pilihan diterapkan dengan  harga satuan Rp 637,041/M3 dan begitu juga dengan tanah timbun biasa harga satuan mencapai dengan Rp 121,779 perkubik, ungkapnya.

Begitu juga pada pekerjaan bahu jalan, menurut dokumen lelang/gambar rencana kiri-kanan badan jalan harus ada, tetapi dilapangan kuat dugaan belum dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana sesuai dengan dokumen, bahkan juga pada Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air juga diduga kuat belum terlaksana sesuai dokumen kontrak.

Dia menambahkan, sesuai  Klarifikasi/konfirmasi LSM Gerak Indonesia kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau dengan Nomor : B121/KONF/DPD/LSM-GERAK/P– RIAU/II/2019. Dan Jawaban surat klarifikasi dari PUPR dengan Nomor 620/PUPR-SEKRE/863 yang telah kita terima sangat jauh bedanya dengan kenyataan dilapangan, dan tidak disertai bukti yang kuat. Sehingga untuk menguji kebenaranya maka Lsm Gerak Indonesia Riau menyampaikan laporannya dugaan penyimpangan ini kepada penegak hukum KPK RI.
"Kami mengharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melalui Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Kabid dan PPK Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut-Teluk Meranti 2017. PPTK Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut-Teluk Meranti 2017, Direktur PT Riau Sepadan, PT Trifa Abadi, KSO  dan Tim PHO Serta FHO Proyek Pembangunan Jalan Simp Bunut-Teluk Meranti 2017 serta pejabat lainya yang diduga terlibat," pesannya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)