PRABUMULIH, BSMCOM - A Yeni (44) Warga asal Desa Pedataran Kampung I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, bonyok dihajar masa setelah tertangkap tangan mencuri seekor kambing milik korban M Asrul, Minggu (4/8/2019) kemarin.
Aksi pencurian yang dilakoninya bersama sang rekan berinisial NOP masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), ia sempat dipergoki warga Kelurahan Karang Jaya, Kota Prabumulih. Namun kawanan ini berhasil kabur dengan membawa Kambing hasil curian tersebut.
Warga yang mengetahui ciri- ciri kedua tersangka langsung melakukan pencarian. Akhirnya, pelarian keduanya harus terhenti di kawasan RT 01, RW 3, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang mana tak jauh dari lokasi kejadian. Naas bagi A Yeni, akhirnya tertangkap oleh warga setempat. Sementara seorang kawanannya berhasil kabur dari kepungan warga.
Warga yang terlanjur emosi, langsung melampiaskan kemarahan dengan menghajar pelaku. Dan, bahkan kerumunan masa berusaha membakar sepeda motor honda Beat Hitam milik pelaku.
Beruntung Tim Opsnal Polsek Timur datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang nyaris tewas diamuk masa. Selanjutnya pelaku digiring petugas ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH dalam press release menyebutkan tersangka A Yeni ditangkap warga akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sekitar pukul 16.40 WIB kita mendapat informasi bahwa satu tersangka kasus pencurian seekor kambing ditangkap warga di wilayah RT 1, RW 3 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung menuju Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan mengamankannya," terangnya Senin (5/8/2019).
Dari hasil interogasi, kata kapolres, kedua tersangka menggunakan sebuah sepeda motor honda Beat Hitam untuk mendukung aksi mereka. Tersangka A Yeni berperan sebagai joki sembari mengawasi keadaan sekitar, sedangkan pelaku DPO berinisial NOP adalah sang eksekutor.
"Tersangka A Yeni tertangkap oleh warga. Sementara rekan pelaku yang berhasil kabur akan kita cari sampai dapat nanti. Akibat perbuatan itu, pelaku A Yeni dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah kapolres. (Red)
Posting Komentar
0Komentar