LUBUK LINGGAU, BS.COM - Kepala Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, yakni Surya (29), diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Lubuklinggau, karena diduga memiliki senjata api rakitan (Senpira) laras pendek ilegal.
Dia ditangkap, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Bukit Sulap Gg Harapan II Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Saat dibekuk, Timsus Polres Lubuklinggau mendapatkan barang bukti (BB) satu pucuk senpira laras pendek, beserta tiga butir amunisi revolver dan sebutir longsong peluru.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono kepada wartawan di Mapolres, Kamis (29/8/2019), mengatakan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika dilokasi ada dugaan pesta narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut timsus langsung menindak lanjuti.
Lanjut dia, petugas tiba di TKP, timsus mendapatkan ada dua unit kendaraan bermotor yang di parkir dekat rumah tersebut. Setelah memastikan kebenarannya di dalam rumah tersebut ramai, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa orang.
Usai dilakukan penggeledahan, sambung dia, pihaknya mendapati dua bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga kristal sabu, juga seperangkat alat hisap sabu atau bong. Selain itu petugas menemukan sebuah tas sandang merk tumi yang didalamnya berisikan sepucuk senpira laras pendek lengkap dengan tiga butir amunisinya.
“Kita amankan BB sabu dan senpira ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan,” tegasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar