# Soal Pengancaman Bunuh Wartawan
LAHAT, BS.COM - Merasa mendapatkan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik, Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat, Sudarmawan melaporkan oknum Kepala Tekhnik Tambang (KTT) perusahaan batubara PT Duta Alam Sumatera (DAS) ke Polres Lahat.
Ditemui media ini usai memberikan laporan polisi, Selasa (6/8/2019) di ruang tunggu gedung Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat, Sudarmawan (32) mengaku menerima ancaman akan dibunuh oleh oknum KTT yang bernama Tri Anggoro (50) ketika wawancara via sambungan seluler tadi malam Senin, 5 Agustus 2019 sekitar jam 20.54 WIB.
“Awalnya saya komunikasi chat via aplikasi WhatsApp (WA) dan menjelaskan pokok permasalahan hasil investigasi kami di lapangan tentang dugaan kuat pencemaran limbah oleh PT DAS dilanjut dengan komunikasi telpon genggam. Nah, beliau agak sedikit emosi ketika saya meminta penjelasan terkait temuan kami di lapangan, bahkan saking emosinya beliau mengeluarkan kalimat akan membunuh saya,” beber jurnalis detiksriwijaya.com ini.
Maka dari itu, sambungnya, kedatangan dirinya ke pidum ini memberikan keterangan kepada penyidik yang sebelumnya diterbitkan laporan resmi dari SPKT bernomor LP B/138/VIII/2019/RES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 6 Agustus 2019 dilaporkan tindak pidana pengancaman Pasal 335 KUHPidana.
“Saya berharap permasalahan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan menangkap pelaku, karena kalimat akan membunuh saya itu sebuah ancaman dan membuat saya tidak nyaman,” keluhnya.
Sementara Ketua PWI Kabupaten Lahat, Syafudin SH akan mengawal permasalahan yang menimpa anggotanya. Terlebih pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik seperti yang dialami Sudarmawan ini adalah bentuk dari menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Perkara seperti ini selain bisa diminta kepada polisi untuk dikenakan pasal KUHP, yakni pengancaman dan bisa juga dikenakan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yaitu pasal menghalang-halangi tugas jurnalistik.
"Untuk itu, ayo kita kawal bersama kasus ini dan biarkan saat ini polisi bekerja secara profesional,” jelas Syafudin.
Terpisah, Tri Anggoro ketika diminta tanggapannya terkait permasalahan ini membenarkan Sudarmawan telah menghubungi dirinya baik via chat WA maupun via sambungan seluler untuk menggorek informasi atas temuan dugaan pencemaran limbah dari perusahaan tempat Ia bekerja.
“Memang ada chat dan teleponan tapi jujur malam itu saya sedang ada masalah, dan sudah saya sampaikan kepada Sudarmawan. Namun desakan pertanyaannya hingga buat saya pusing dan ada nyamuk hinggap dimukaku lalu saya bersuara keras untuk membunuh nyamuk itu. Artinya bukan Sudarmawan mau saya bunuh tapi nyamuk itu,” urainya beralasan.
Atas kejadian ini, Tri membuka pintu dengan lebar untuk terjalin komunikasi yang baik dengan Sudarmawan. Karena menurut Tri, sebelumnya hubungan kedua sangat dekat pernah terlibat bisnis yang baik.
“Atas kejadian ini saya membuka pintu komunikasi dengan baik dan damai kepada Sudarmawan, karena kami juga pernah kenal dekat. Jadi ada baiknya kekhilafan saya yang dianggapnya akan membunuh itu untuk diselesaikan secara baik-baik,” imbuh pria tersebut. (Red)
Posting Komentar
0Komentar