# Pelaku Begal Berhasil Diringkus
PRABUMULIH, BS.COM - Satu dari dua orang kawanan begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Prabumulih, Kamis (8/8/2019) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku yang dibekuk polisi itu tak lain Elen Pebri Patrik (26) warga Dusun 2 Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih. Ia ditangkap petugas saat berada di rumahnya di lokasi tersebut. Sedangkan seorang rekan pelaku begal lainnya yakni, BD (inisial, red) saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Para pelaku ini beraksi bermodus mengancam bahkan tidak segan-segan memukul hingga melukai korban dengan senjata tajam (sajam) jika korban melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, diamankan dua unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru cream Nomor Polisi (Nopol) BG 2021 CK dan Yamaha Mio J warna putih hitam merah serta satu buah tas hitam yang berisikan peralatan salon hasil rampasan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, para pelaku terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korbannya bernama, Candra Buana (39) warga Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada Sabtu (20/7/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi begal motor yang dilakukan Elen dan BD (inisial, red) itu terjadi di Jalan Raya Baturaja, Tanjung Raman. Dimana, saat korban membawa sepeda motor ditengah jalan, dua begal ini menghampiri Candra Buana tersebut. Lalu salah satu dari mereka memukuli korban.
“Lalu, kedua pelaku langsung membawa kabur motor Honda Scoopy berikut alat salon milik korban,” kata AKBP Tito saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Prabumulih, Jumat (9/8/2019).
Atas kejadian itu korban membuat laporan kepolisian ke Polres Prabumulih yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, satu pelaku begal yang tak lain, Elen Pebri Patrik berhasil dibekuk polisi malam tadi.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku Elen ini mengakui perbuatannya tersebut yang dilakukannya bersama satu rekannya inisial BD. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukas kapolres. (Red)
Posting Komentar
0Komentar