Peras Kades, Pria Ini Dibekuk Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Esmulyadi, yakni Kepala Desa Emburung Kecamatan Rambang Niru.

Kali ini Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku meringkus seorang pria atas nama Pidri Sahulika (43) warga Desa  Emburung Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim.

Dimana pria tersebut diamankan oleh Polsek Rambang Dangku karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Esmulyadi selaku Kepala Desa (Kades) Emburung Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim ini.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juono SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Afriansyah SH, MSi membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Rambang Dangku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 368 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun penjara," tegas kapolsek. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)