MUARA ENIM, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim belum lama ini menangkap seorang pelaku perbuatan cabul di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai.
Pelaku Cabul yang ditangkap tersebut dengan Dasar : LP/B/21/VIII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.RB Lubai/15/08/19, tentang perbuatan cabul dengan Pasal 289 KUHP.
Dimana pelaku cabul yang kini telah ditetapkan sebagai TSK diketahui bernama Nikki Riandi (23) yang tercatat sebagai warga Dusun III Desa Beringin, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Sementara waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (15/08/19) lalu sekitar pukul 02.30 WIB di dalam kamar pelapor di Dusun III Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Sementara dalam kronologi kejadia tersebut pada saat itu korban (M), tengah lelap tertidur di kamarnya. Namun tiba-tiba korban terbangun karena merasa telah terpegangnya lengan dan payudaranya oleh pelaku. Terkejut ada pelaku yang memegang lengan dan payudaranya tersebut korban pun berteriak minta tolong. Namun pelaku justru membekap mulut korban. Mendengar teriakan korban kemudian sang ibu korban terbangun meminta tolong warga, dan aparat setempat.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri didampingi Subag Humas Polres Ipda M Yarmi membenarkan peristiwa tersebut dan menerima laporan korban dan segera menangkap pelaku atas informasi dari warga maupun laporan dari korban.
"Warga ketika itu tidak berani menangkap pelaku. Kita perintahkan anggota segera menangkap pelaku cabul tersebut yang kini telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai berikut bersama barang (BB) buktinya ," tegasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar