Raperda Lubuklinggau Disahkan, Tapi Harus dengan Pembenahan

Berantas Sumsel
By -
0

LUBUKLINGGAU, BS.COM -Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019, resmi disahkan. Meskipun demikian ada beberapa catatan yang mesti dibenahi sebelum diajukan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.

Secara umum ada berapa catatan yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Lubuklinggau melalui juru bicaranya, Sutrisno Amin, terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD-P tersebut. Seperti DPRD meminta pihak eksekutif segera mengalokasikan anggaran di APBD-P terkait biaya makan minum (makmin) penyelenggara Pemilu serentak Tahun 2019 sebesar Rp 33 juta.

Selanjutnya, pihak legislatif meminta eksekutif agar menganggarkan dana untuk rumah tahfidz di enam kecamatan sekaligus honor ustadz dan ustadzahnya sebesar Rp 300 juta untuk setahun.

Catatan terakhir, pasca terbentuknya Dinas Damkar dan BPBD tentu ada penambahan SDM disana. Untuk itu pihak eksekutif harus membayar honorer personil BPBD selama empat bulan, dari September hingga Desember 2019.
“Kami berharap catatan ini segera direalisasikan," pinta Sutrisno Amin seraya menambahkan Banggar dan TAPD sudah berupaya dalam membahas Nota Keuangan dan RAPBD-P ini, sehingga bisa selesai sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama.
“Kami mengakui ada beberapa yang masih kurang, seperti aspirasi dari masyarakat terkait pembangunan, atau usulan melalui komisi yang belum tercover 100 persen. Kami mohon segera disampaikan kepada masyarakat. Penyebabnya, tentu keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Sementara Walikota Lubuklinggau H, SN Prana Putra Sohe memastikan, catatan tersebut akan segera diselesaikan. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD bersama komisi, fraksi dan anggota dewan lainnya yang sudah membahas Nota Keuangan RAPBD-P dengan tepat waktu.

Pihak Eksekutif bangga, karena legislatif sudah menelaah dengan cermat meskipun ada tiga catatan. “Kami yakin, kesepakatan ini keputuan terbaik untuk pembangunan Kota Lubuklinggau. Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Sumsel, untuk segera dievaluasi. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan kita,” ungap pria Nanan sapaan akrabnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)