#Pelaku Curanmor, Sapi dan Penggelapan
MUARA ENIM, BS.COM -Seorang residivis yang kerap meresahkan masyarakat, dan diduga kerap melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) maupun hewan ternak sapi betina serta kasus penggelapan ini diringkus aparat Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim pada Kamis (01/08/19) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Pelaku tersebut diketahui bernama Nazamudin alias Olok Mok (43) warga Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Pelaku yang ditangkap tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni dalam ungkap kasus operasi 3C Musi 2019 oleh Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Sedangkan dalam kasus tersebut, dengan Dasar : LP-B/39/VII/2019/SS/Res ME Sek.S.Rotan 30/07/19, Curanmor. LP-B/27/V/2019/SS/Res ME/Sek.S .Rotan/04//05/19, Curat hewan ternak dan LP-B/17/II/2017/SS/Res ME/Sek,S.Rotan/22/02/17, Penggelapan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rotan didampingi Sub Humas Polres Miara Enim Ipda M Yarmi membenarkan telah nengamankan seorang residivis dan masuk DPO dalam kasus Curanmor, Curat dan penggelepan. Pelaku ditangkap ini seorang residivis dan pernah enam kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Saat dilakukan pengembangan kepada pelaku.
"Ia mengakui semua kejahatannya dan hingga sampai ke Gelumbang menjual daging sapi," sebutnya.
Dikatakannya, pelaku ini ditangkap dan berikut barang bukti (BB) 1 sepeda motor Honda Beat dan Jupiter MX yang sudah diamankan di Polsek sungai Rotan Polres Muara Enim. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar