PRABUMULIH, BS.COM - Polsek Prabumulih Barat Pimpinan AKP Mursal Mahdi, SE, MM tak mau ikut ketinggalan dalam berperan aktif terhadap penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Prabumulih.
Hal ini dibuktikan saat anggota Opsnal Polsek Prabumulih Barat melakukan ungkap kasus narkotika jenis sabu, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat meringkus seorang pria atas nama Iqbal Maulani (27) warga Jalan M Yamin kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang juru parkir (jukir).
Pria tersebut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula tim sat narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Pertiwi Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan dan petugas mengamankan pelaku Iqbal, saat ditangkap pelaku membuang satu paket sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan kembali dengan disaksikan ketua RW setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan satu paket sabu di rumah korban.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) sabu dibawa ke Polres Prabumulih guna diserahkan ke Sat Narkoba Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata SH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.
“Ungkap kasus tersebut dapat dilakukan berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas kepolisian. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Prabumulih Barat” ujarnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tegas AKP Zon. (Humas Polres Prabumulih/Red)
Posting Komentar
0Komentar