Soal Bansos Mantan Gubernur Sumsel Penuhi Panggilan Kejagung

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BS.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Ir H Alex Noerdin menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), soal kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Tahun Anggaran 2013.

Alex tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Rabu (14/8/2019) mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Alex langsung masuk ke dalam Gedung Jampidsus dan tidak berkomentar sepatah kata pun.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Mukri, memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2013 yang menyeret, Alex Noerdin terus berjalan.
“Penyidikan masih berjalan dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Mukri, Senin (12/8/2019) kemarin.

Kasus Alex Noerdin merupakan pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing dan kawan-kawan. Tobing adalah mantan Kepala BPKAD Sumsel dalam kapasitas selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Koordinator Bidang Anggaran yang mengambil keputusan dalam penentuan penerima hibah dan penyaluran uang dan memverifikasi laporan pengguna dana hibah. Tobing sudah divonis bersalah dan dihukum selama 7 tahun dan 6 bulan penjara pada putusan banding.

Dari penyidikan lanjutan oleh Kejagung ditemukan cukup bukti adanya kerugian lain. Kerugian tersebut terdiri dari bagi-bagi sepeda motor sejumlah Rp 26 Milyar dan bagi-bagi anggaran hibah untuk setiap kunjungan kerja ke daerah. Sedangkan kerugian yang terbukti di pengadilan oleh Tobing Cs adalah sebesar Rp 21 Milyar.

Kejagung sudah dua kali melakukan gelar perkara untuk mengembangkan kasus ini yakni pada 9 September dan 10 Oktober 2018. Namun, hingga saat ini status tersangka masih belum dilekatkan kepada mantan orang nomor satu di Pemprov Sumsel tersebut.

Selain itu, karena dinilai mangkrak, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dalam kasus ini. Mereka berpendapat bahwa Kejagung telah melakukan pelanggaran karena dituding melakukan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum. Serta tidak menetapkan tersangka pejabat yang lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab yaitu Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Untuk itu, MAKI meminta Kejagung selaku tergugat untuk segera melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap perkara aquo berupa menetapkan Alex Noerdin dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pimpinan dan anggota DPRD Sumsel sebagai tersangka.
“Memerintahkan termohon I untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” tertulis MAKI dalam petitum gugatan tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menjadi tergugat II diminta untuk mengambil alih berkas perkara korupsi dari Kejaksaan agar selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)