Terbukti Korupsi DD, Mantan Kades Ulak Lebar Divonis 4 Tahun Penjaran

Berantas Sumsel
By -
0

OKU, BS.COM - Zulfikri Umari Mantan Kepala Desa Ulak Lebar Kecau Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan divonis 4 tahun penjara dan dikurangi masa penahanan dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) Ulak Lebar Tahun Anggaran 2017 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bayu Paramesti, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Alfa Rianda SH, MH pada Jumat (02/08/2019).
“Kamis, (01/08/2019) kemarin sidang putusan perkara tindak pidana korupsi  dengan tersangka Zulfikri dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang” kata Alfa Rianda

Menurut Alfa Rianda Majelis Hakim yang Ketuai Adi Prasetyo SH, MH dan Abu Hanifah SH, MH serta H Arizona Megajaya SH sebagai Hakim Anggota menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Zulfikri  4 tahun penjara.
“Selain hukuman penjara,  terdakwa juga dikenakan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 359, Milyar lebih subsider 1 setahun penjara,” terangnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut  Umum menyatakan pikir-pikir dahulu. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)