MURATARA, BS.COM - Banyaknya pemberitaan yang menyudutkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara akhir-akhir ini, membuat Bupati Musirawas Utara (Muratara), H Syarif Hidayat, merasa risau dan lansung turun tangan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau guna menindaklanjuti dugaan kelebihan bayar atau mark up sebesar Rp 5,2 Milyar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atas kekurangan volume fisik pekerjaan Tahun Anggaran 2018, Rabu (14/8).
Kegelisahan tersebut menyoroti keadaan bupati Muratara melalui pesan singkatnya terkait kelebihan bayar Rp 5,2 Milyar di DPUPR Muratara sudah menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses.
“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk di tindaklanjuti,” ungkap Syarif Hidayat melalui pesan singkatnya.
Diketahui, DPUPR Muratara 2018 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp 162 Milyar, dengan realisasi sebesar Rp 155 Milyar atau 95,53 persen. Dari realisasi belanja modal tersebut terdapat 10 paket pekerjaan yang direalisasikan 100 persen.
Dalam laporan pemerintah menyebutkan masing-masing pekerjaan 10 paket proyek di DPUPR Muratara dengan total anggaran Rp 72 Milyar, sudah dikerjakan sesuai kontrak pekerjaan dan telah dibayar 100 persen.
Sementara LHP-BPK menyampaikan
audit hasil pemeriksaan dokumen dan fisik 10 proyek tersebut terdapat kekurangan volume atas kesalahan penghitungan harga satuan dan ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan sebesar Rp 5,2 Milyar.
Menurut BPK, pelaksanaan pekerjaan 10 paket proyek di DPUPR Muratara dilaksanakan tak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
BPK menyatakan adanya temuan Rp 5,2 Milyar disebabkan Kepala Dinas PUPR Muratara kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik dilingkungan kerjanya. Dan hal ini juga, disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Aktivis pemerhati APBD MLM, Taufik Gonda didalam analisanya mengatakan kelebihan bayar adalah kerugian negara/daerah dan harus segera dikembalikan ke kas daerah.
“BPK adalah auditor resmi pemerintah, kelebihan bayar termasuk korupsi. Tugas BPK hanyalah menetapkan ganti rugi yang merupakan sanksi administrasi. Sedangkan penegak hukum adalah menemukan adanya perbuatan pidana untuk selanjutnya memberikan sanksi pidana,” tambah pria tersebut. (Red)
Posting Komentar
0Komentar