Tersangka Minta Keringanan Hukuman

Berantas Sumsel
By -
0

# Kasus Demo Pertamina, Sidang OknumPNS Digelar

PRABUMULIH, BS.COM - Sidang perdana kasus demo PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih beberapa waktu lalu, yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih berinisial AN, (6/8) kemarin digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Sumateta Selatan.

Sidang tersebut diketuai AA Oka PB Gocara SH, MH didampingi Hakim Anggota, Yudi Darma SH, MH dan Dendy Firdiansyah SH mengagendakan sidang dakwaan kepada AN, selaku terdakwa kasus demo EF Asset 2 menyebabkan perusahaan milik negara itu merugi sekitar Rp 1,6 miliar.

Hal itu disebabkan terhentinya produksi. Akibatnya terdakwa menaiki rig disalah satu sumur minyak dan gas (migas) di Kelurahan Sukaraja.

Dalam sidang dakwaan tersebut, AN didakwa dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Oknum PNS tersebut, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B. Dimana tersangka terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya.

Ketua PN, AA Oka PB Gocara SH, MH melalui Humas, Dendy Firdiansyah SH dikonfirmasi membenarkan, soal sidang perdana Oknum PNS tersebut.
"Sidang perdananya, tadi sudah digelar. Beragendakan pembacaan dakwaan, terdakwa (AN, red) didakwa dengan pasal penghasutan. Karena, diduga mendalangi demo di EF Asset 2 sehingga merugikan perusahaan," jelas Dendy, begitu sapaan akrabnya.
"Ancamannya memang 6 tahun penjara. Selesai, sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Bakal digelar minggu depan, dilanjutkan untuk membuktikan keterlibatan oknum PNS tersebut," ungkapnya.

Lanjut Dendy, sidang kedua kasus penghasutan oknum PNS tersebut bakal dilanjutkan dan diagendakan pada 19 Agustus mendatang.
"Disela-sela sidang, majelis sempat menanyakan identitas terdakwa terlebih dahulu. Memastikan, identitasnya benar. Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi," akunya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian Jauhari Hanif SH juga tidak menampik kalau AN didakwa Pasal 160 atau 335 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan.
"Bukan berlapisnya Pasal 160 atau 335 Ayat 1 KUHP. Ini sidang perdana alias kasusnya baru awal," terangnya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Yulison Amprani SH menerangkan, akan berupaya melakukan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya. Diakuinya, kalau kliennya menyesal atas perilakunya tersebut.
"Ya, terdakwa menyesal, melakukannya. Dan, memohon keringanan hukuman. Apalagi, selama ini terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," bebernya.

Selain itu, akunya sebagai PNS sendiri. Cukup baik, dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah.
"Dan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terlibat demo EP Asset 2, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah itu," pungkas Bung Ichon sapaan akrabnya. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)