Tim Walet Polres Lahat Bekuk Pemuja Barang Haram

Berantas Sumsel
By -
0

LAHAT, BS.COM - Tiga pelaku pemuja narkoba yang kini berstatus tersangka, yakni Puji Saputra (24) Warga Perumnas Bengkurat dengan pekerjaan swasta, menjadi tersangka kurir sabu.

Selain itu, juga terdapat tersangka pengguna dan perantara ganja Brapudin (69) dan Herman Jamel (49). Kedua tersangka daun haram ini tak ada pekerjaan alias penggaguran dan tinggal di Jalan Veteran Kelurahan RD PJKA Bandar Agung, Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP, Ferry Harahap SIK, MSi saat ditemui media ini melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, AKP Bobby Eltarik SH, MH mengatakan hal tersebut di ruang kerjanya, Senin (12/8/2019).

Sebelum, sambungnya, operasi penangkapan digelar tim walet mendapat informasi bahwa disebuah kontrakan yang terletak tak jauh dari kediaman kedua tersangka itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi ganja.
“Informasi ini kami kembangkan dan akhirnya penangkapan terhadap tersangka Brapudin dan Herman Jamel digelar pada Sabtu, (10/82019) sekitar pukul 00.20 WIB di pinggir Jalan Veteran RD PJKA Bandar Agung. Saat digeledah tim walet menemukan barang bukti (BB) berupa 1 buah tas pinggang yang didalamnya ditemukan tiga paket ganja terbungkus kertas seberat 4,13 gram dan dua linting daun setan siap isap seberat 0,88 gram,” bebernya.

Kedua tersangka ini mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis ganja itu milik mereka dan untuk penyidikan lebih dalam kedua tersangka dan barang tersebut diamankan di Mapolres Lahat berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A-136/VIII/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 10 Agustus 2019.

Sementara, lanjut kasat, sebelumnya operasi penangkapan terhadap tersangka kurir sabu Puji Saputra dilakukan tim walet Jumat 09 Agustus 2019 lalu sekitar jam 19.00 WIB di kediamannya dan hasil pengeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram.
“Barang bukti sabu itu kami temukan dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, tepatnya di selipan celana pendek warna biru yang tergantung di pintu kamar tersangka lalu ditemukan kembali barang bukti berupa satu batang kaca pirek di lantai kamar tersebut,” imbuhnya.

Dikatakan mantan Kasat Reskrim Narkoba Polres Pagaralam ini lebih jauh bahwa guna pendalaman kasus ini untuk bisa mengantongi nama-nama pelaku narkoba khususnya sabu.
"Tersangka Puji dan barang bukti diamankan di Mapolres Lahat berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A-134/VIII/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 09 Agustus 2019. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)