PALI, BS.COM - Gara-gara pembagian uang hasil kerja dengan rekan-kerjannya sendiri, tersangka Ansori (33), Warga Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALl Sumatera Selatan akhirnya harus mendekam dipenjara.
Hal itu dengan Dasar : LP/B/05/VII/2019/Sumsel Res.ME/Sek.P. Utara/02/08/19. Sedangkan dalam kejadian tersebut dengan Tempat Kejadian Peristiwa yakni dipondok depan rumah korban Dusun I, Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Sumsel.
Sementara pelapor atas kejadian tersebut, yaitu Wahab (43) merupakan warga Desa Karang Tanding PALI.
Dimana, berdasarkan kronologi kejadian tersebut diketahui terjadi Jumat (02/08) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban dan tersangka tengah ngobrol dipondok masalah pembagian uang hasil kerja dan terjadi cek- cok atau adu mulut.
Secara tiba-tiba pelaku mencabut pisau dari selipan pinggang yang langsung menusukkan pisau tersebut ke belikat bagian belakang korban. Pelaku pun usai menusuk korban langsung kabur dari TKP. Dan, atas kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit serta melaporkan kasus itu ke Polsek Penukal Utara Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Roni Hermawan didampingi Sub Humas Polres Ipda Yarmi membenarkan telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Dengan begitu diperintahkan kanit reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
"Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan tengah berada ditempat keluarganya. Pelaku telah kita amankan berikut barang bukti (BB) satu bilah dan 1 unit sepeda motor milik pelaku guna keterangan lebih lanjut," terangnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar