PRABUMILIH, BS.COM - Lip Mulyono alias Suep (29), Warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih Sumatera Selatan nekat berselingkuh dengan adik iparnya sendiri.
Dimana, bahkan keduanya telah tiga kali berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Informasinya, perselingkuhan ini berawal saat korban inisial NA (16) dititipkan orang tuanya tinggal di rumah Suep untuk dididik. Selama sebulan, NA kerap memakai pakaian seksi yang mengumbar aurat.
Hingga suatu malam, tepatnya pukul 01.00 WIB saat istri dan anaknya tidur, Suep masih terjaga menyaksikan acara televisi di ruang tamu. Tak lama berselang, adik iparnya pun keluar menggunakan celana pendek jenis legging.
Tergiur kemolekkan tubuh adik ipar, Suep pura-pura menyuruhnya masuk ke dalam kamar untuk tidur. Suep yang sudah lama tak kuasa menahan hawa nafsu, langsung menyusul kedalam kamar NA.
Disinilah Suep merayu dan mengajak adik iparnya berhubungan intim, namun NA sempat menolaknya. Dengan iming iming uang 500 ribu, NA akhirnya mau melayani nafsu sahwat Suep.
Hingga akhirnya perselingkuhan keduanya terbongkar setelah YM (istri sah Suep) menemukan kondom bekas di selokan parit dekat kamar NA.
Suep pun akhirnya dilaporkan ke polisi oleh ayah mertuanya atas perkara persetubuhan anak dibawah umur. Suep hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolres Prabumulih pada Jumat (19/9/2019) pukul 01.00 WIB.
Dihadapan polisi, Suep mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terpancing sahwat melihat adik iparnya sering mengenakan pakaian seksi.
"Aku sering lihat dio seksi pakek legging dan celana pendek. Lalu malam itu aku ajak berhubungan tapi dia nolak. Kemudian aku rayu-rayu dengan iming-iming uang Rp 500 ribu dan diapun mau. Setelah berhubungan, adik ipar saya menagih uang tersebut dan saya kasih," ujar Suep.
Suep mengatakan, hubungan intim itu pertama kali 12 Juni 2019 pukul 01.00 WIB. Kemudian berlanjut pada 16 dan 20 Juni 2019, pukul 01.00 WIB. Dan terkahir 20 Juni 2019 pukul 02.00 WIB.
"Setiap melakukan hubungan intim adik ipar saya itu saya kasih uang Rp 400 hingga 500 ribu. Diapun tidak pernah marah dan menolak setiap kali diajak berhubungan," akunya pria tersebut.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Harris Batara SIK, Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dalam press release Senin, (30/9/2019) menjelaskan pelaku ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Tersangka mengaku telah tiga kali melakukan hal itu dengan adik iparnya. Dari hasil visum ET repertum rumah sakit, diketahui terdapat luka robek selaput perawan. Akibat perbuatan itu, tersangka kita kenakan Pasal KUHPidana Undang-undang (UU) 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Dibawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas kapolres. (Red)
Posting Komentar
0Komentar