Oknum Kades Dijadikan Tersangka

Berantas Sumsel
By -
0

#Diduga Simpangkan DD dan ADD

MUARA ENIM, BS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka bernisial AWW (34).

Saat jumpa pers dengan awak media tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Mernawati Mansyur SH, didampingi Kasi Pidsus Taudiq Fauzie SH, Kasi Intel Fariz Oktan SH belum lama ini mengatakan, bahwa AWW merupakan Kepala Desa (Kades) Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 422 juta.
"Diduga penyalahgunaan wewenang tersebut pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018," jelasnya kepada Awak Media.
"Atas perbuatannya AWW melanggar plPasal 2 Ayat 1 jo 18 dan Pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)