Pelaku Perekam Korban Mandi Dibekuk Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Saputra (21) Warga Dusun 1, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kebupaten Musi Rawas Utara Sumateta Selatan terpaksa meringkuk di Hotel Prodeo Polres Prabumulih akibat merekam rekan kerjanya sedang mandi.

Pelaku tersebut dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 29 atau Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kejadian dilakukan pelaku tersebut diketahui bermula pada Jumat (16/09) pukul 08.00 WIB tersangka merekam teman kerjanya saat sedang mandi, terjadi di kamar mandi lantai dua rumah makan Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Kota Prabumulih.

Menurut pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka mengetahui korban yang akan mandi pagi, tersangka mendahului korban masuk ke kamar mandi untuk meletakan kamera didalam kotak sampah yang berada didalam kamar mandi.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH mengatakan saat konferensi pers (30/09/2019) mengatakan, tersangka memasang kamera tersembunyi tanpa sepengetahuan korban.
“Hal ini diketahui teman korban dan melaporkan tersangka, untuk ancaman pidana minimal 6 bulan penjara dan maximal 12 tahun penjara,” aku kapolres. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)