MURATARA, BS.COM - Milyaran rupiah dana dikeluarkan tak didukung dengan bukti pertanggung jawaban.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, tidak meyakini kewajaran Belanja Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019, tanggal 24 Mei 2019, berdasar Buku Kas Umum (BKU) diketahui belanja jasa pelayanan BLUD RSUD Rupit tahun 2018, sebanyak Rp 4 Milyar. Dari pemeriksaan BKU dan dokumen pertanggung jawaban belanja jasa pelayanan, terdapat belanja jasa pelayanan, tidak didukung bukti pertanggung jawaban Rp 2,1 Milyar.
Masalah ini tidak terdapat dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Muratara, Nomor: 700/002/III/INSPT/2019.
Kepada Tim Pemeriksa BPK, Tim Audit Investigasi Inspektorat Muratara, tidak mendalami masalah ini karena hasil wawancara tim inspektorat kepada pegawai secara uji petik, menunjukkan pegawai menerima uang jasa pelayanan, namun tidak diketahui nominal yang diterima, jenis dan bulan pembayaran.
Berdasar uraian BKU, uang jasa pelayanan dikeluarkan untuk membayar utang jasa pelayanan tahun anggaran 2017 dan jasa pelayanan 2018 lalu. Namun, selain Bendahara Pengeluaran BLUD tidak memiliki bukti pertanggung jawaban, BKU Bendahara Pengeluaran juga tidak menyediakan informasi rinci terkait nama penerima pembayaran jasa pelayanan, sehingga Tim Pemeriksa BPK tidak dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Direktur RSUD Rupit, Herlina, dikonfirmasi via SMS ke nomor 08228139xxxx, Senin (23/9/2019) sampai kini belum bersedia menjawab. (Red)
Posting Komentar
0Komentar