PRABUMULIH, BS.COM - Puluhan mahasiswa Kota Prabumulih mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Prabumulih menggelar demonstrasi, Senin (30/9/2019) pagi.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih. Mereka menanggapi rancangan undang-undang yang kontroversi.
Para mahasiswa tersebut sebelumnya berkumpul di lokasi eks lapangan Polsek Prabumulih Timur Kelurahan Tugu Kecil berjalan menuju ke Gedung DPRD Kota Prabumulih.
Adapun tuntutan mahasiswa tersebut meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Protes juga disuarakan terhadap RUU Pertanahan dan RUU lainnya. Sejumlah RUU tersebut dianggap tak sesuai dengan amanat reformasi.
Tuntutan yang lebih spesifik disampaikan aliansi mahasiswa Prabumulih dalam aksi di Gedung DPRD Kota Prabumulih. Setidaknya ada tujuh poin yang mereka dorong: Pertama mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, kedua Tolak RUU KPK Tolak RUU PKS, Tolak RUU Pertanahan menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan represif aparat terhadap mahasiswa, hentikan kebakaran hutan di Kalimantan dan Jawa serta tangkap pelaku pembakaran hutan dan korporasinya cabut izinnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar