JAKARTA, BS.COM - mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Pengunduran dirinya diteken hari ini.
“Bersama ini mohon perkenan izin bapak presiden saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” kata Yasonna dalam surat tertulisnya, Jumat (27/9).Mundurnya Yasonna tak berkaitan dengan kasus apapun, atau masalah Hak Asasi Manusia yang banyak disuarakan. Yasonna mundur lantaran terpilih jadi anggota dewan.
“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara,” kata dia.
Yasonna menyebut, mundurnya dia lantaran Menteri tak boleh merangkap jabatan. Hal ini sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Aturan itu menjelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Yasonna mengucapkan terimakasih telah diberikan kesempatan dan kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo.
Kader PDIP itu menyebut Jokowi dan Jusuf Kalla telah mendukung selama dirinya menjabat. Sehingga apa yang dilakukannya di periode pertama Jokowi, sudah benar-benar tuntas.
“Disamping itu saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelebihan,” kaya Yasonna. (Red)
Posting Komentar
0Komentar