PRABUMULIH, BS.COM - Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang waria bernama Sapriyono alias Angrek (26) tahun.
Pria bertulang lunak yang merupakan warga Jalan Baru, Kelurahan Bukit Tudung, Kabupaten PALI ini ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna hitam.
Ia ditangkap pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 02.30 WIB saat berada di kediamannya wilayah Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebuah sepeda motor hasil curian milik korban bernama Vera Agustussia (26), warga Jalan Madang, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Anggrek terjadi pada Sabtu 5 Oktober 2019 lalu. Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku masuk ke dalam rumah korban yang tidak lain adalah temannya sendiri.
Dengan cara mengendap-endap pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang tergeletak di atas meja ruang tamu. Pelaku pun lantas membawa kabur sepeda motor korban.
Akibatnya korban pun harus mengalami kerugian materil senilai Rp 5 juta dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada polisi.
"Berdasarkan laporan itulah akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keberadaan pelaku pun berhasil diketahui dan akhirnya diringkus oleh anggota Satreskrim," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH kepada awak media.
Meski sempat kebingungan mau menempatkan pelaku di dalam sel tahanan pria atau wanita, akhirnya oleh petugas kepolisian Sapriyono pun digabungkan ke dalam sel tahanan pria. Mengingat pelaku berjenis kelamin laki-laki yang penampilannya menyerupai wanita.
"Awalnya sih dia menolak digabungkan satu sel dengan tahanan pria. Tapi kita tetap menggabungkannya dalam sel pria. Penampilannya saja yang seperti wanita tapi dia tetap seorang pria," imbuh kasat reskrim. (Red)
Posting Komentar
0Komentar