Bustaman Babak Belur Dikeroyok Didepan Istrinya

Berantas Sumsel
By -
0

#1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

MUARA ENIM, BS.COM - Bustaman Bin Sarkuan (59), warga Dusun III, Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini, terpaksa harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat /UGD Puskesmas Desa Beringin.

Hal tersebut karena telah menjadi korban pengeroyokan oleh 3 orang pelaku secara membabi buta.

Ironisnya, korban dikeroyok 3 pelaku tersebut tepat didepan istri korban saat korban berada di kediamannya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, berawal korban tengah berada di kediamanya tiba-tiba datang 3 orang pelaku yang langsung menarik istri korban. Tak terima dengan perilaku para pelaku menarik istrinya tersebut, korban pun menjerit minta tolong warga, namun justru ketiga pelaku tersebut malah membabi buta mengeroyok korban hingga babak belur.
"Kami langsung melerai keributan dan pengeroyokan kepada korban karena saat itu korban dan istri korban berteriak minta tolong," ujar beberapa warga setempat .

Sementara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB-23/X/2019/Sumsel/Res.ME.Sek.Rb.Lubai/21/10/2019.

Kepolisian Sektor Rambang Lubai Polres Muara Enim menindak lanjuti laporan tersebut. Pada Selasa (22/10/19), sekitar pukul 09.00 WIB, salah satu pelaku pengeroyokan korban Bustaman (59) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.

Salah satu pelaku yang ditangkap tersebut diketahui bernama Endang Suganda (31), warga Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Mua Enim. Sedangkan rekannya berinisial M dan R  masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rambang Lubai.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Ahmad Bakri SH, didampingi Subbag Humas Ipda M Yarmi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap korban dan telah menerima laporan dari pihak korban.

Dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan satu tersangka sudah terhendus dan mendapat informasi tersebut salah satu pelaku Endang S, tengah berada di Desa Gunung Raja.
"Ya, kita langsung meluncur dan menangkap salah satu tersangka bernama Endang ini. Pelaku ini sempat ingin kabur, namun berhasil kita tangkap," ungkap AKP Ahmad Bakri SH yang ikut memmimpin penangkapan pelaku itu.

Dikatakannya, pelaku ini punya catatan buruk karena merupakan residivis perkara pembunuhan pada 1999 silam di Gunung Raja Lubai dan diproses di Polsek Prabumulih serta menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan  penjara di Lapas Prabumulih," ungkap AKP Ahmad Bakri.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 lembar jaket yang bercak darah korban, dan 1 pecahan botol alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban. (Junaidi)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)