IRT Nyusul Suami Masuk Bui

Berantas Sumsel
By -
0

#Terkait Bisnis Barang Haram

PRABUMULIH, BS.COM - Henny Gusmarlina (42) warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Sat Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (6/10/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

 Ibu rumah tangga ini diduga menjadi salah satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Prabumulih yang diringkus petugas usai melakukan pengembangan terhadap bersama dua pelaku lainnya yakni, Rizky Eryon Saputra dan Yulia Hasana dengan barang bukti (BB) yang berhasil disita polisi sebanyak 6 paket sabu dengan berat bruto 1,89 gram.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH dalam jonferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih, Selasa (8/10/2019) mengatakan tersangka Henny Gusmarlina ini kedapatan menjual narkoba jenis sabu asal PALI.

Dikatakan kapolres, Henny diringkus setelah penangkapan terhadap Rizky Eryon Saputra, pembeli sabu dari tangan tersangka bersama terduga kurirnya, Yulia Hasan. Menurut AKBP I Wayan, tersangka nekat menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Karena si suaminya punya perkara dengan narkoba, tersangka Henny ini kan punya anak dan tidak bekerja akhirnya melanjutkan kegiatan suaminya,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan kapolres, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya, sebuah dompet warna pink motif bunga, dan dua unit Handphone (HP) Merk Samsung.
“Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)