#Terkait Dugaan Korupsi ADD
MUARA ENIM, BS.COM - Tim Kasi Pidsus dan Intel Kejari Muara Enim yang didampingi anggota Polres Muara Enim melakukan kegiatan investigasi langsung terkait dugaan korupsi dengan tersangka Kades Seleman, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim ADD/DD Tahun 2016, 2017 dan hingga 2018. Dimana kerugian negara dengan total mencapai, yakni sebesar Rp 422, 545,341 pada Selasa, (01/10) kemarin.
Terlihat Tim Kasi Pidsus dan Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim sekitar pukul 13.00 WIB melakukan investigasi memeriksa dokumen-dokumen mulai dari Kantor Kades Seleman, kemudian menuju ke rumah sang kades, kandang ayam, Bangunan TK Paud, dan Budidaya Tanaman Pinang yang berlokasi dibelakang rumah sang kades.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mernawati SH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim Taufik Fauzi SH, MH mengatakan, pihaknya telah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang terkait dengan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi dari penggunaan penyalahgunaan, penyelewengan dana Desa Seleman Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018.
"Sejauh ini bukti-bukti yang ditemukan yaitu di kantor Camat Kecamatan tanjung Agung, dan kantor kepala desa, serta rumah kepala desa yang dijadikan kantor oleh kepala desa yang dimaksud," ungkapnya.
Lanjutnya, tadi turun kelapangan bersama 12 personil dari pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim, beserta Tim sabhara Polres Muara Enim yang diketuai oleh Iptu Rinaldo.
"Dan kami pihak Kejari Muara Enim ingin mencari bukti-bukti baru dan serta membidik tersangka baru dalam hal ini dikarenakan korupsi," pungkasnya.
Kanit Dalmas Polres Muara Enim Iptu Y Rinaldo menambahkan pihaknya melakukan pendampingan soal pengamanan apabila ada hal yang tidak diinginkan dari masyarakat. "Dalam hal penyidikan kejari Muara Enim dengan menurunkan 6 anggota personil Dalmas Polres Muara Enim," tutupnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar