Ketua Bawaslu Prabumulih Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BS.COM - Setelah sempat menunggu beberapa jam, akhirnya sidang pembacaan putusan perkara kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Ketua Bawaslu kota Prabumulih Herman Julaidi, SH digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/10) malam kemarin.

Dimana dalam sidang putusan yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan M H Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat ini, Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono dalam putusannya dibacakan oleh sejumlah hakim anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja memutuskan Ketua Bawaslu kota Prabumulih Herman Julaidi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan itu dilakukan berdasarkan penilaian dan fakta dalam persidangan, serta mendengarkan keterangan para pengadu, dan mendengarkan jawaban teradu.
“Dan  memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pengadu dan teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa teradu (Herman Julaidi, red) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” sebut Alfitra Salam, dalam pembacaan putusannya.

Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Herman Julaidi terhitung sejak dibacakanya putusan tersebut.
“Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama hari sejak putusan ini dibacakan, dan mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas anggota majelis hakim.

Dalam putusan itu juga diungkap, bahwa  jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) Huruf A, Huruf F dan Huruf G Junto Pasal 11 Huruf A, B, dan C Junto Pasal 15 Huruf A, Huruf E dan Huruf F Junto Pasal 16 Huruf A dan huruf dan B.
“Teradu juga tidak pernah melakukan publikasi dan menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif, dalam persidangan pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa benar istri teradu bernama Fitria Mardaleta masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Prabumulih dari partai Golkar untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai pada Pemilu 2019 lalu.

Terpisah, Amri Amasita dalam sambungan selulernya mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP dalam putusan tersebut.
“Alhamdulillah, dari awal saya yakin keadilan akan menghampiri kami. Sidang berjalan bagus dan majelis hakim menerima pengaduan kami,” sebut Amri, dikonfirmasi, Rabu malam.

Dirinya juga mengungkap, bahwa akan membawa kembali persoalan dan hasil sidang tersebut ke kepolisian.
“Sesuai yang saya sampaikan dari awal, kasus ini juga akan kami bawa ke ranah hukum dalam hal ini Polda Sumsel, rencananya Jumat, besok," kata pria tersebut. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)