#Nopita Sari Mengalami Memar
MUARA ENIM, BS.COM - Entah iblis mana yang masuk dalam jiwa pada pelaku Antoni Bin Asidin (36), warga Desa Paya Angus, Kecamatan Sungai Roran Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim lantaran diduga terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dimana pelaku ditangkap pada Selasa (15/10), sekitar pukul 15.30 WIB dengan Dasar : LP-B/64/X/2019/SS/Res.ME/Sek.S.Rotan/7/10/19.
Sementara itu, korban (Istri, red) atau pelapor tersebut diketahui bernama Nopita Sari (27), warga Dusun IV Desa Paya Angus Sungai Rotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa berawal saat terlapor memukul pelapor menggunakan tangan pada bagian kepala. Lalu, kembali memukul lagi bagian kepala menggunakan sepotong bambu. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami memar, bengkak dan luka bagian tangan kiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Pitoy didampingi Subbag Humas Polres Ipda M Yarmi, membenarkan atas adanya laporan dari diduga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.
"Kita perintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri bersama anggota untuk mengamankan pelaku. Nah, Antoni ini terpaksa kita tangkap karena dari keterangan pelapor kembali menyambangi rumah korban lagi," terangnya.
Dikatakannya, pada saat ditangkap pelaku Antoni (36) tidak melakukan perlawanan. "Kini pelaku telah kita amankan di Mako Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya pria tersebut. (Red)
Posting Komentar
0Komentar