MUARA ENIM, BS.COM - Hernawan (48), Warga Dusun V, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini. Ia diamankan Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Habsu Edi Bin Hasym Nangakip (50), yang tidak lain merupakan warga satu kampungnya.
Nah, berdasarkan Informasi dihimpun, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Muara Enim ini, diduga melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira).
Penganiayaan tersebut terjadi di Halaman Danau Sikintang terletak di Dusun V Deda Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (08/10/19) lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian pelipis sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, dan luka lecet di bagian badan. Pelaku pun dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek Rambang Lubai.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui
Kapolsek Rambang Lubai, AKP Akhad Bakri didampingi Subbag Humas Polres Ipda M Yarmi membenarkan adanya kasus tersebut dan pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan.
"Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban. Kita langsung perintahkan Kanit Reskrim, Bripka Mardanus bersama anggota Reskrim untuk menyelidiki keberadaan tersangka. Dari infomasi yang didapat, tersangka sedang berada di rumahnya, lalu berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek, Jumat (11/10/2019).
Selain mengamankan tersangka, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dan empat butir amunisi dengan kaliber 9 mm.
"Pelaku akan kita kenakan pasal penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” tegasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar