Terkait Sanksi Herman Julaidi, Bawaslu Sumsel Akan Sikapi Tegas Putusan DKPP

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI dalam sidang kode etik penanganan dugaan money politik pada Rabu (23/10/2019) lalu, telah menjatuhkan sanksi peringatan terhadap teradu Herman Julaidi selaku Ketua Bawaslu Prabumulih Sumatera Selatan.

Dalam menjatuhkan sanksi peringatan terhadap teradu Ketua Bawaslu Prabumulih tersebut, DKPP RI juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera menindaklanjuti putusan paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto saat dikonfirmasi mengaku, akan bersikap tegas dalam menindaklanjuti putusan DKPP RI tersebut kurang dari 7 hari dibacakannya DKPP atas putusan sanksi terhadap Ketua Bawaslu Prabumulih tersebut.
“Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi akan menjalankan perintah DKPP untuk menindaklanjuti putusan sanksi tersebut dalam kurun waktu tidak lebih 7 hari sejak dibacakan,” ungkap Iin Irwanto dalam keterangan resminya melalui Whatsapp (WA), Sabtu malam (26/10/2019).

Menurutnya, pihaknya menghormati putusan DKPP RI tersebut dan akan menjadikannya sebagai pembelajaran bagi para bawaslu khususnya yang ada di daerah-daerah dalam wilayah Sumsel.
“Penyelenggara pemilu baik bawaslu maupun KPU harus menghormati putusan DKPP dan menjadikannya pembelajaran positif dimasa depan,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan DKPP RI dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019, Perkara Nomor  194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019 terungkap fakta pada tanggal 26 April 2019, para pengadu sebagai Caleg DPRD Kota Prabumulih pada Pemilu 2019 bersama dengan saksi-saksi datang ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih untuk melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh IT dari partai Hanura, WL dari partai Golkar, dan BN Beni dari partai Demokrat.

Laporan para pengadu diterima langsung oleh teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih. Pada pertemuan tersebut tidak mengakui hanya menyarankan agar para pelapor dalam membuat laporan dugaan tindak pidana pemilu harus lengkap sehingga dapat ditindaklanjuti. Namun, teradu tidak menginformasikan ke para pengadu tentang adanya batas waktu laporan tindak pidana pemilu serta tidak memberikan formulir laporan pelanggaran pemilu untuk diisi.

Teradu beralasan kehadiran para pengadu di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih pada hari tersebut hanya kunjungan silaturahmi dan baru berkeinginan melaporkan tindak pidana pemilu pada dua hari berikutnya, yaitu 29 April 2019 dan dinyatakan diterima.

Pada pertimbangan amar putusan akhir DKPP RI tersebut, juga dinyatakan bahwa teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum bekerja secara profesional, melaksanakan tugas sesuai tugas dan wewenang dengan didukung pengetahuan dan keahlian.

Partisipasi masyarakat dalam penegakkan hukum pemilu dapat diwujudkan dengan memberikan layanan informasi secara lengkap mengenai prosedur dan batas waktu penanganan laporan tindak pidana pemilu.

Pengetahuan pemangku kepentingan pemilu terhadap mekanisme pelaporan pemilu dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas teradu menindak setiap pelanggaran pemilu. Sikap teradu bertentangan dengan tagline Bawaslu RI "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” yang maknanya terdapat kewajiban bawaslu memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan pemilu.

Sebagai pengawas pemilu profesional, sepatutnya teradu memiliki sense of control dan responsif terhadap keterbatasan pengetahuan masyarakat terhadap regulasi pemilu, untuk itu penyelenggara pemilu perlu memastikan partisipasi masyarakat didukung pemahaman prosedur dan mekanisme pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian dalil aduan para pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat  (3) huruf a, huruf f dan huruf g juncto Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf e dan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)