Usai Tusuk Korban Dona Buang Pisau di Hutan

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim pada Senin (28/10), sekitar pukul 11.00 WIB menangkap seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana (TP) penganiayaan terhadap pelapor/korban bernama Ipan Damusil (25) tahun.

Dimana korban berasal warga Dusun I, Desa Pedataran Kecamatan,  Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Pelaku tersebut diketahui bernama Primadona alias Dona Bin Serifudin (33), yang tercatat sebagai warga lingkungan I Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Pelaku penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan Dasar : LP/B/20/VII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Glb/03/07/19. Tempat Kejadian Periatiwa (TKP) Balai Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Adapun kronologi kejadian tersebut pada (03/07/19), sekitar pukul 03.30 WIB berawal saat pelapor/korban usai dari acara pesta pernikahan tiba-tiba korban bertemu pelaku dan saat itu tanpa basa basi pelaku langsung menusuk korban dengan pisau kearah punggung belakang korban sebanyak dua kali. Dan atas kejadian saat itu korban mengalami luka dua tusukan yang kemudian melaporkannya ke Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK didampingi Subbag Humas Ipda M Yarmi membenarkan peristiwa penganiayaan terhadap korban dan telah menerima laporan tersebut. Dan ia  perintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi MH untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
"Ya, pelaku penusukan telah kita tangkap tengah berada di kediamannya. Pelaku ini terhendus anggota reskrim yang mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bercokol di kediamannya. Mengetahui keberadaan pelaku tersebut, anggota kita langsung menangkap warga lingkungan I Kelurahan Gelumbang ini yang kemudian digelandang ke Polsek," terang AKP Priyatno SH, SIK didampingi Subbag Humas Ipda M Yarmi.

Dikatakan, dari penangkapan pelaku tersebut aparat mengamankan barang bukti (BB) 1 bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna silver yang sempat dibuang pelaku ke hutan saat itu
"Kini pelaku telah kita amankan dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)