2020, Media Kerjasama dengan Pemprov Babel Harus Legal

Berantas Sumsel
By -
0

PANGKALPINANG, BS.COM - Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tahun depan hanya menerima dan mau berkerjasama dengan media yang sudah berlabel legal alias resmi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik, Padli SIP seizin Kepala Dinas  Kominfo Babel, Dr, Drs Sudarman M, MSi saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (25/11/2019).
“Pergub ini sebagai acuan kita untuk mengadakan kerjasama dengan media dimulai tahun 2020 mendatang. Pergub diterbitkan April 2019 lalu dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020,” ungkapnya.

Adapun tujuan dikeluarkan pergub, kata Padli, hanya ini menata media-media yang ada di Bangka Belitung.
“Kita tahu sekarang banyak media-media yang ilegal tapi tidak membicarakan media abal-abal atau tidak. Ingin menata mereka, ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk bagaimana caranya agar media-media ini legal. Kita ingin mengatur dan tidak ingin membatasi meliput,” ucapnya.

Dikatakan Padli, keluarnya Pergub Nomor 18 Tahun 2019 tentang penyebaran informasi penyelenggaran pemerintah dilingkungan Pemprov Babel pihaknya sudah berkerjasama dengan Dewan Pers.
“Keluarnya Pergub ini sudah kami konsultasikan dengan Dewan Pers dan PWI Babel. Kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah provinsi lainnya seperti Padang, Sumatera Barat. Tinggal kita kedepannya menerapkan (implementasi) agar semua media di Babel bisa berkerjasama secara resmi,” bebernya.

Lebih jauh, Padli juga mengatakan keluarnya pergub pihaknya sudah duluan melakukan sosialisasi ke sejumlah media yang ada di Babel.
“Sudah kami sosialisasikan sejak 8 lalu dengan mengundang pimpinan media. Kedepannya kami juga akan mengadakan uji kompetensi wartawan (UKW) diakhir tahun 2019 dan awal tahun 2020. Mudah-mudahan semua ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik ” tandasnya. (doni)

Adapun syarat media atau wartawan yang mau kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut. Pertama, terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Adminitrasi. Kedua, Penanggung jawab media dan/atau penanggung jawab redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama, berbadan hukum yang masih berlaku. Lalu, memiliki visi dan misi yang jelas, memiliki struktur dewan direksi yang aktif, Memiliki NPWP yang masih terdaftar, memiliki nomor rekening yang aktif dan mempunyai SIUP dan TDP yang masih berlaku.

Bukan hanya itu, Diskominfo berkerjasama dengan satu perusahaan yang hanya berlaku untuk satu. Adanya perwakilan wartawan yang memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk di tempatkan pada Media Centre Kantor Gubernur, Wartawan yang bertugas di Media Centre sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UKW minimal (Wartawan Muda),  Aktif melakukan penerbitan dalam 2 tahun terakhir serta terakhir tidak didanai dan atau menerima dana dari pihak asing. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)