# Selain Bupati Muara Enim Kasus Paket Proyek
PALEMBANG, BS.COM - Robi Okta Fahlevi yang menjabat Direktur sekaligus pemilik PT Indo Paser Beto dan CV Ayas & Co yang menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana kasus penyuapan Bupati Muara Enim menjalani sidang perdana di ruang sidang utama PN Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/11/2019) seperti dilansir Sumateranews.co.id.
Dimana dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bongbongan SH, MH yang juga menjabat Ketua PN Klas 1 Khusus Tipikor Palembang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Budi Nugraha beserta Tim.
Nampak JPU membacakan dakwaan dengan pengawalan ketat dari pihak Brimob bersenjata lengkap, sementara terdakwa pelaku dugaan suap yang mengenakan kemeja warna biru mudah bermotif kotak-kotak, dan celana panjang berwarna hitam tampak seksama mendengarkan bait demi bait dakwaan JPU sembari sesekali menoleh pada kuasa hukumnya.
Pada sidang yang digelar pukul 9.00 WIB, juga terungkap bahwa ada nama-nama oknum anggota DPRD Muara Enim yang diduga turut menerima upeti atau suap dan terlibat dalam kasus ini yang mengacu dengan akan adanya kemungkinan tersangka baru.
Diketahui, dalam dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 250 juta rupiah atau Pasal 13 yang juga ancaman maksimalnya 5 tahun penjara serta denda 250 juta rupiah.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Advokad Niken Susanti SH dari Niken Susanti Law Office mengatakan, dakwaan terhadap kliennya sudah sesuai.
Dan pihaknya tidak mengajukan esepsi atau keberatan terhadap dakwaan, dan selanjutnya akan kooperatif mengikuti setiap persidangan.
”Kita lihat saja nanti, yang jelas kita ikuti saja fakta persidangan yang ada,” ujarnya singkat.
Sementara JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan dalam kasus ini selanjutnya akan dihadirkan 5 hingga 10 saksi ditiap sidang yang akan digelar, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama tersangka baru yang akan dijerat KPK dalam kasus ini.
“Sejauh ini kita akan memanggil dan menghadirkan saksi-saksi yang ada didalam berkas perkara, namun kedepan tidak menutup kemungkinan ada nama-nama baru yang bakal jadi tersangka,” terangnya.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa terdakwa sekira Desember 2018 sampai dengan September 2019 bertempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim.
Bukan hanya itu, juga di salah satu rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi Jalan Alang-Alang Lebar Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.
Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD 35000 Dollar Amerika Serikat dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22,001,000,000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 unit kendaraan bermotor yakni : 1 unit mobil Pickup Merk Tata Xenon HD single cabin warna putih, 1 unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nomor Polsi B2662 KS sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak terkait lainnya.
Lebih jelasnya kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara yaitu kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim Periode 2019 sampai 2024 melalui A Elfin MZ Muchtar A dan Muhamad Riza umari serta Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono dan Aries AB. Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Yaitu dengan maksud agar Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim bersama-sama dengan lainnya mengupayakan agar terdakwa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enimtahun 2019 dan sebagai realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pemberian pekerjaan 16 paket proyek yang terkait dengan Dana Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dimana hal tersebut yang bertentangan dengan kewajiban Ahmad yani selaku Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Red)
Posting Komentar
0Komentar