MUARA ENIM, BS.COM - Dengan berdalih untuk menjaga kebun atas kepemilikan senjata api rakitan, Didi Herianto (21), warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim ini terpaksa harus diamankan aparat Polsek Rambang Polres Muara Enim Sumatera Selatan.
Tertangkapnya pelaku Didi sang pemilik Senpira tersebut, berawal ketika aparat Polsek Rambang tengah menyelidiki terkait kebakaran lahan di wilayah hukum Polsek Rambang, tiba-tiba melihat seorang mencurigakan disalah satu pondok kebun dan hendak melarikan diri ketika aparat menyambanginya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Rambang yang didampingi Subbag humas Polres Aipda Handrian Ishak membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pemilik senjata api rakitan (senpira) atau senjata api illegal jenis senjata api lokal bentuk kecepek laras panjang
"Berikut 1 botol mesin sendawa dan 3 butir peluru timah, 1 set keep pemancik api dengan sabut kelapanya," terangnya.
"Kasus kepemilikan senjata api elegal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951. Pelaku kita tangkap pada Kamis, (31/10/19) sekitar pukul 17.00 WIB dengan TKP rumah terlapor di Talang Selapan Dusun II Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim," tambahnya.
"Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang guna penyidikan perkara dan pengembangan kasus," pungkasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar