# Diduga Soal Money Politic Pilkades
INDRALAYA, BS.COM - Sejumlah warga dari desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, Selasa (25/11/2019) pagi, mendatangi dan melapor ke Kantor Camat Indralaya Utara OI.
Kedatangan warga, yang didampingi oleh Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) ini, guna melaporkan adanya dugaan praktek money politik atau praktek uang yang dilakukan oleh salah satu calon, dalam pertarungan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 Ogan Ilir, pada Kamis (21/11/2019) lalu.
Menurut perwakilan BPAN AI, Yongki Ariansyah mengatakan, bahwa pihaknya mendampingi beberapa warga melaporkan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh salah satu calon. Dimana, mereka menerima uang sebesar Rp 100 ribu per kepala.
“Ini murni dari masyarakat desa karena masyarakat menginginkan pemilihan yang bersih dan jujur,” ujarnya saat ditemui di Kantor Camat Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, seperti dilansir Sumateranews.co.id.
Ia mendampingi masyarakat melampirkan 2 berkas disertai barang bukti (BB), berupa uang 2 lembar pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut diterima warga atas nama DI (33) dan S (43).
Di desa tersebut, Calon kepala desa yang terindikasi melakukan praktek money politic berinisial W itu memenangkan pertarungan.
Sehingga, ia berharap agar pihak terkait membatalkan pelantikan atas kades terpilih tersebut.
“Kita harapkan diberi sanksi berupa tidak dilantik dan didiskualifikasi,” jelasnya.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Camat Indrakaya Utara, Zaidan di ruang kerjanya. Ia menolak berkomentar banyak atas laporan dari masyarakat tersebut.
“Kita terima, dan akan kita pelajari serta diteruskan ke Dinas PMD,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Trisnopolhaq melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Ogan Ilir Ledi Ismed mengatakan bahwa pihaknya akan menerima laporan adanya indikasi tersebut. Namun, ia mengaku belum ada aturan soal money politic tersebut.
“Kalau pun ada sanggahan saat masa waktu sanggah ini, ya silahkan. Kalau buktinya ada dan belum puas, ya lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya saat dihubungi.
Sementara itu, saat dihubungi Kades berinisial W yang menjadi terlapor tidak bisa dihubungi karena nomornya tidak aktif. (Red)
Posting Komentar
0Komentar