# Terkait Kasus Persidangan Dugaan Korupsi 16 Paket Proyek Jalan APBD 2019 Muara Enim
PALEMBANG, BS.COM - Sejumlah fakta baru terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim Sumatera Selatan non aktif, yakni Ahmad Yani bersama pengusaha kontraktor dan pejabat dilingkungan Dinas PU Muara Enim terungkap di persidangan Tipikor, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, pada Rabu, (20/11/2019) kemarin seperti dilansir Sumateranews.co.id.
Selain menyeret Wakil Bupati H Juarsah yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim, dan 4 pejabat esselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, juga ketua DPRD serta 22 anggota dewan terhormat Muara Enim lainnya.
Bahkan, juga terungkap dipersidangkan sejumlah pejabat yang disebut-sebut telah menerima dana aliran suap 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, selama proses penyidikan mengajukan permintaan pembukaan blokir rekening miliknya.
“Memang sudah ada permintaan untuk membuka blokir, namun akan dikaji dulu sejauh mana relevansinya dengan alat bukti kita,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Asri Riduan, usai persidangan.
Dikatakan Riduan, sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan dengan agenda meminta keterangan sejumlah saksi, yang telah disampaikan nama-namanya.
“Untuk agenda sidang minggu depan akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi. Kemungkinan kita akan menghadirkan 5 sampai 10 saksi,” ungkapnya.
Masih dikatakan JPU KPK, selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama-nama yang diduga ikut menerima dana hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Sementara ini dalam proses penyidikan yang masih terus berlanjut hingga sekarang,” tandasnya.
Dia juga menyebutkan, nama-nama lain yang ikut menerima aliran dana berkaitan dengan proyeksi PUPR Muara Enim, semuanya sudah disebutkan secara jelas dalam dakwaannya.
“Namun status mereka masih sebagai saksi. Mengenai status itu dapat dilihat pada pemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Sebab kita semua menyidangkan berdasarkan alat bukti,” tuturnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang telah menyidangkan pihak kontraktor yang menyuap pejabat daerah dan terjaring KPK disalah satu pusat rumah makan siap saji di Palembang.
Terungkap kasus dana suap yang dilakukan Robi Okta Fahlevi terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani telah turut menyeret sejumlah pejabat dan perwakilan legislatif di DPRD Muara Enim atau dengan kata lain telah melakukan korupsi secara berjamaah.
Dalam persidangan pertama itu, dakwaan JPU sama sekali tidak dibantah terdakwa. JPU bahkan menyebutkan Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah SH juga turut menerima aliran dana sebesar Rp 2 Milyar
Uang tersebut berasal dari dana Fee, yaitu sebesar Rp 12, 500 Milyar dari terdakwa yang merupakan bagian komitmen fee 10 persen.
Tindakan itu diketahui, berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPK secara bergantian disidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu kemarin.
“Adapun komitemen 10 persen terbagi, yaitu untuk Ahmad Yani, oleh Efin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah sebesar Rp 2 Milyar atas arahan Ahmad Yani,” ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.
Tak cukup sampai disitu, Ahmad Yani juga mengarahkan agar bagian lain dari fee 10 persen itu juga diberikan kepada 22 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yaitu dengan total nilai sebesar Rp 4,850 Milyar.
“Tujuannya tak lain sebagai pelancar dari 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019,” ujar JPU.
Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terdakwa Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat bawahannya.
Adapun rincian pemberian fee 5 persen yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A Elfin MZ Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp 2, 695 Milyar dikatakan Robi Okta Falevi dan Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang.
Kedua, diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku PLT Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan realisasi pemberian komitmen fee Rp 1,115,000 Milyar
Ketiga, diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dengan realisasi pemberian komitment fee Rp 1,510 Milyar.
Keempat, diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dengan realisasi pemberian fee Rp 3, 031 Milyar.
“Seluruh pemberian dana fee tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa,” sebut JPU.
Selanjutnya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bongbongan Silaban yang bertindak sebagai Hakim Ketua bersama Abu Hanifah dan Junaidah yang bertindak sebagai Hakim Anggota, menunda sidang ini pada Selasa pekan depan.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Robi Selaku kontraktor pemberi suap terlihat memilih tidak mengajukan esepsi atas dakwaan terhadap dirinya.
Melalui Kuasa hukumnya, Niken Susanti SH, Robi mengatakan tindakan esepsi tidak dilakukan karena dakwaan terhadap dirinya telah sesuai dengan apa yang terjadi.
“Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan,” kata dia. (Red)
Posting Komentar
0Komentar