# Lewat Kemitraan Perusahaan Guna Mendorong Investasi Daerah
PEKANBARU, BS.COM - Bupati Kampar yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Nurhasani dalam acara Pemberdayaan UMKM lewat Kemitraan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mewujudkan peningkatan ekonomi daerah, yang diselenggarakan di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (14/11).
Yang dimana hal tersebut sesuai dengan menyatakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44, pemerintah daerah komit untuk ikut menjalankan peraturan tersebut.
Maka melalui DPMPTSP dirinya mengimbau untuk bisa memberikan fasilitas kepada perusahaan dan UMKM dalam mendapatkan perizinan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.
Dimana Perpres Nomor 44 menyatakan bahwa setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada. Tercatat hingga saat ini jumlah investasi di Kampar berjumlah sebanyak Rp 1,053 Triliun, berdasarkan rilis BKPM.
“Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Kampar, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif. Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha,” ungkap Nurhasani
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah menetapkan bahwa pemberdayaan UMKM harus melalui kemitraan dari perusahaan. Hal ini guna memudahkan UMKM dalam menghadapi daya saing dipasar global, khususnya di kawasan industri.
Selain itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penyuluhan BKPM RI Khusul Khotimah, yang turut hadir mengatakan bahwa BKPM terus melakukan segala upaya untuk meningkatkan investasi, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA).
Dalam kegiatan yang mengusung tema Pemberdayaan UMKM Perusahaan, PMA /PMDN untuk Pertumbuhan Peningkatan Ekonomi Daerah.
“Seluruh daerah hendaknya dapat ikut berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja diseluruh sektor, khususnya disektor kawasan industri, walaupun secara global perekonomian kita masih belum pulih karena kondisi eksternal dari target 7 persen, tapi hanya 5 persen," ungkap Khotimah
“Kita harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan," tambahnya.
Guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Perpress Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM.
Hal ini mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lbih baik, dengan momentum MEA sebagai integrasi ekonomi, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi.
"Nah, lewat UMKM kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat," bebernya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar