MUARA ENIM, BS.COM - Dua orang pelaku perjudian bandar Dadu Guncang di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berapa hari lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, diringkus jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku.
Kedua orang pelaku sebagai bandar judi dadu guncang yang diringkus polisi tersebut diketahui bernama Ahmad Arzani (61), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru dan Supriyadi (42), warga Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang.
Sedangkan Tempat Kejadian Perkara(TKP), di kampung 1 Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH, SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi didampingi Subbag Humas Polres Aipda Handrian Ishak membenarkan, penangkapan kedua pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.
Dimana penangkapan perjudian bandar dadu guncang tersebut, lanjut dia, bermula dari informasi masyarakat bahwa didesa Aur Duri dua orang pelaku tengah membuka perjudian dadu guncang.
Dan ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Ya, saat di TKP anggota kita langsung menangkap kedua pelaku yang buka judi dadu guncang tersebut. Kedua pelaku kita seret dan kita gelandang ke Polsek Rambang Dangku berikut barang bukti, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas AKP Apriansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar