Gelumbang Terdaftar di Kemendagri Pusat
By -
November 12, 2019
0
JAKARTA, BS.COM - Terkait calon Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini sudah masuk di Sub Otoda Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat.
Dimana, Calon Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan rupanya masuk dalam daftar di Kemendagri Nomor 88 dari ratusan daerah di wilayah Indonesia yang mengusulkan pemekaran daerah.
Hal tersebut terungkap ketika Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) dalam memenuhi undangan di Kantor Kemendagri Pusat bagian Sub Otonomi Daerah (Otoda) pada Selasa, (12/11).
Sementara Dewan Penasehat PPKG, Ir, Hanan Zulkarnain MTP didampingi Ketua PPKG H Rani Kodim, Wakil Ketua PPKG Japri S, Sos, Sekjen PPKG Musadar S, Sos dan pengurus PPKG mengatakan, bahwa Calon Kabupaten Gelumbang yang masuk dalam daftar DOB di Kemendagri Pusat telah direspon dengan baik.
"Yang mana kita dari awal perjuangan pemekaran Kabupaten Gelumbang selalu optimis, dan alhmamdulillah berkas dan syarat calon DOB Gelumbang telah masuk daftar di Sub Otoda Kemendagri Pusat. Dan Gelumbang masuk daftaf Nomor 88 dari ratusan daerah yang mengusulkan pemekaran," aku Hanan, usai dari Kantor Kemendagri Pusat tersebut.
Dikatakan Hanan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 , bahwa daerah yang telah layak dan memenuhi persyaratan menjadi DOB segera direkomendasikan.
Terkait moratorium pemekaran yang belum dibuka, lanjut dia, hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 2014.
Namun jika hal tersebut terjadi kendala, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pemekaran Daerah seluruh Indonesia akan secepatnya membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita optimis pemekaran Kabupaten Gelumbang insyallah tidak menemui kendala. Karena calon Kabupaten Gelumbang sudah sangat layak dimekarkan," terang pria tersebut.
Hal senada dikatakan Japri S, Sos selaku Wakil Ketua PPKG mendesak pemerintah pusat segera membuka moratorium terkait pemekaran daerah. "Gelumbang tinggal selangkah lagi menjadi DOB, dengan harapan moratorium segera dibuka dan kita mendesak itu," tegasnya.
Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang/PPKG H Rani Kodim SH, yang kini menjabat anggota DPRD Dapil 3 Muara Enim mengungkapkan bahwa ia optimis terdaftarnya calon Kabupaten Gelumbang di Kemendagri Pusat, yang sekarang terdaftar nomor urut 88 di Sub Otoda Kemendagri Pusat.
Lanjutnya, hal ini merupakan angin segar bahwa keberadaan pemekaran Kabupaten Gelumbang telah diakui, namun proses pemekaran Gelumbang terus berlanjut dan didukung oleh forum pemekaran daerah seluruh Indonesia, yang nanti pada 19 November nanti kita akan mengadakan rapat terkait usulan DOB Gelumbang tersebut.
"Optimis pemekaran Gelumbang dapat cepat direkomendasikan karena wilayah Gelumbang sudah terputus dan juga syarat adminitrasi sangat lengkap," desaknya.
Rani menambahkan, pihaknya berharap doa dan dukungan masyarakat Dapil 3 atas perjuangan pemekaran Kabupaten Gelumbang yang tinggal selangkah lagi ini. (Junaidi)
Tags:
Posting Komentar
0Komentar