MUARA ENIM, BS.COM -Imbauan Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, SIK agar masyarakat yang tidak mempunyai hak memiliki senjata api rakitan (senpira) untuk diserahkan ke pihak berwajib. Tentunya, hal ini mulai menarik perhatian warga.
Seperti warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini. Dimana, lewat Kepala Desa (Kades) Desa Alai Selatan yang tidak mau namanya dipublikasikan tersebut. Tampak dengan sukarela menyerahkan senpira miliknya ke Kades Alai Selatan, yakni Lukman pada Senin (18/11/19).
Kemudian, Kades Alai Selatan Lukman itu menyerahkan senpira jenis laras panjang tersebut ke pihak berwajib Polsek Lembak Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, SIK menyatakan terkait Ops Senpira Musi 2019 di wilayah hukum Polsek Lembak agar masyarakat tak menyimpan dan menggunakan senpira tanpa izin. Oleh karena hal ini melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kita himbau dan sekaligus mengajak masyarakat supaya dapat menyerahkan secara sukarela kepemilikan senpira mereka kepada pihak berwajib," ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi atas partisipasi warga Desa Alai Selatan melalui Kades yang menyerahkan senjata api rakitan, lanjut kapolsek, dan langsung dterima di Polsek Lembak ini.
"Ya, senpira dari warga melalui Kades Alai Selatan Bapak Lukman telah kita terima. Yang mana nantinya senjata tersebut kita musnahkan. Dan, kita berharap agar mereka (warga, red) kita yang mempunyai senpira dapat menyerahkan ke pihak berwajib demi kebaikan bersama," pesannya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar