MUARA ENIM, BS.COM - Diduga kuat kerap mengadakan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, yakni pelaku Eko Wijaya (30), warga Dusun II Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap aparat Reskrim Polsek Gelumbang.
Dimana penangkapan seorang pria berbisnis barang haram tersebut pada Kamis, (07/11/19), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH, SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK didampingi Subbag Humas Polres Aipda Handrian Ishak membenarkan telah mengamankan seorang diduga melakukan tindak pidana (TP) memiliki, membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku kita tangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman atau di TKP, pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba," ungkap kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa pelaku tengah berada di kediamannya tersebut. Anggota petugas pun langsung meluncur di kediaman pelaku.
"Dan saat kita tangkap dan digeledah terdapat sebuah paket besar narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram," jelasnya.
Dikatakan kapolsek, tak hanya satu paket besar narkotika yang diamankan dari tangan pelaku ini. Namun, sebuah alat hisap/ bong, satu unit HP, dan satu korek api gas juga turun diamankan oleh pihaknya.
"Kini tersangka sudah kita amankan dan melakukan pemeriksaan serta sidik dengan kirim berkas perkara secepatnya ke JPU," tegas lelaki itu. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar