LUBUKLINGGAU, BS.COM - Keberadaan Petugas Pengamanan (PAM) Swakarsa diluar institusi kepolisian ditengah-tengah masyarakat adalah sah-sah saja dan diperbolehkan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono saat dibincangi terkait keberadaan PAM Swakarsa dilingkungan Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, yang saat ini masih berlangsung proses pemilihan Ketua PAM Swakarsa di Pasar tersebut, Sabtu, (23/11/2019).
Menurut kapolres, Pengamanan Swakarsa ini legal secara yuridis. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dimana Pasal 3 disebutkan bahwa pengembang fungsi kepolisian, selain polri juga dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Juga pun sebaliknya demikian, orang nomor satu di jajaran Polres Lubuklinggau ini menegaskan, meskipun diperbolehkan namun koordinator dan pengawasannya tetap dibawah polri.
“Boleh saja ada PAM Swakarsa, namun koordinator dan pengawasan(korwas)-nya tetap dibawah polri. Untuk itu saya mengimbau kepada pemilih agar betul-betul memilih Ketua PAM Swakarsa Pasar Inpres ini dengan melihat aspek integritas calonnya," pesannya.
"Dan untuk calon yang terpilih dan tidak terpilih agar menerima hasil yang sudah ditetapkan, para pendukung calon juga agar saling menjaga untuk tidak berkonflik,” tegas kapolres.
Dirinya juga meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan selama pemilihan berlangsung.
“Lalu panitia juga harus betul-betul melaksanakan prosesi pemilihan dengan jujur dan adil, jangan sampai menimbulkan permasalahan, dan saya pastikan kami Polri dan TNI netral, melaksanakan pengamanan untuk kepentingan secara luas," kata kapolres. (Red)
Posting Komentar
0Komentar