MUARA ENIM, BS.COM - Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, pada Sabtu (02/11) lalu sekitar pukul 21.30 WIB menangkap pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.
Sementara pelaku yang ditangkap Team Trabazz Reskrim Polsek Gunung Megang tersebut diketahui bernama Hardi Bin Asir (36), tercatat sebagai warga Dusun 3 Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berawal pelapor atau security PT Agro bernisial AR, ZL, dan AZ tengah berpatroli di kawasan Kebun Sawit Blok 3 Divisi 1 tiba-tiba melihat pelaku mengangkut beberapa tandan sawit milik PT Agro dengan menggunakan gerobak sorong berulang-ulang.
"Ya, ketika sedang patroli, tiba-tiba melihat pelaku mengangkut buah sawit milik PT Agro, namun buah sawit itu dipindahkan berulang-ulang ke kebun sawit milik pelaku yang jaraknya dari TKP sekitar 30 meter," ungkapnya.
"Pelaku tersebut lalu menutupi buah sawit curiannya dengan pelepah dipondok pelaku, dan saat itu dilaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Gunung Megang," terang AR, dan para saksi ZL dan AZ, yang tak lama kemudian aparat Reskrim Polsek Gunung Megang menuju TKP.
Sementara Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH didampingi Subbag Humas Polres Aipda Handrian Ishak, membenarkan telah menerima laporan dengan Dasar : LP/B/55/XI/ 2019Sumsel/ Res.M.Enim/Sek. Gn.Megang/03/11/19.
"Kita perintahkan Kanit Reskrim Aiptu M Fadhli dan Team Trabazz, serta pihak pengamanan PT Agro mendatangi TKP. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, yang kemudian pelaku kita gelandang ke polsek berikut barang bukti (BB) sebanyak 38 tandan sawit hasil pencuriannya," tegas AKP Feryanto SH. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar