Melawan Polisi, Pelaku Senpi Dihadiahi Timah Panas Petugas

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Team Buser Polsek Gelumbang Polres Muara Enim menangkap seorang pelaku senjata api di wilayah hukum Polsek Gelumbang berapa hari lalu, sekitar Pukul 1830 WIB.

Pelaku diketahui bernama Romi bin Hasanudin (23), tercatat sebagai warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SIK didampingi Subbag Humas Handrian Ishak membenarkan penangkapan pelaku senjata api (senpira) dalam Ops Senpi Musi 2019 di wilayah hukum Polsek Gelumbang.

Dimana penangkapan pelaku berawal Unit Reskrim Polsek Gelumbang, kata kapolsek, mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga membawa senpira yang tengah berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, atau tepatnya wilayah Desa Sigam Gelumbang.
"Dan kita perintahkan Kateam Buser Aipda Warsa S, sos, dan tim menuju lokasi serta  menyelidiki informasi tersebut. Pada saat anggota menemukan pelaku dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian peristiwa (TKP), ketika pelaku akan disergap rupanya dua orang ini kabur. Akhirnya, terjadilah kejar-kejaran. Nah, saat anggota berhasil menangkap 1 pelaku tersebut rupanya pelaku bernama Romi (23), melawan kepada petugas dan hendak mencederai petugas dengan senpira miliknya," ungkapnya.
"Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan tembakan dikaki kiri pelaku. Yang kemudian kita seret ke Polsek Gelumbang," tegas AKP Priyatno.

Dikatakan, saat terjadi kejar-kejaran kepada dua orang pelaku pemilik senpi tersebut, 1 pelaku rekan Romi (23) berhasil kabur dari penangkapan itu. Namun 1 pelaku rekan Romi itu sudah dikantongi identitasnya.
"Kini rekannya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gelumbang," tambahnya.

Sementara terkait kasus tersebut sejumlah barang bukti (BB) dari tersangka telah diamankan. Diantaranya;  sbuah senpira laras pendek bergagang besi berwarna hitam, sebutir amunisi cal 7,62 MM, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Sedangkan Pasal yang dijeratkan kepada pelaku, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)