MUARA ENIM, BS.COM - Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim pada Sabtu, (16/11), sekitar Pukul 19.00 WIB berhasil menangkap seorang pemilik senjata api rakitan (senpira).
Dimana penangkapan pelaku tercatat selaku warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku pemilik senpira yang ditangkap tersebut diketahui bernama Alias atau Buyut (47), warga Desa Suban Jeriji Rambang Niru.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi didampingi Subbag Humas Aipda Handrian Ishak membenarkan penangkapan pelaku pemilik senpira di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.
"Hal ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang memiliki senjata api tanpa hak. Nah, hasil giat Ops Senpi Musi 2019 Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik senpi itu," terangnya.
Dikatakannya, penangkapan pelaku saat itu dengan menugaskan Kanit Reskrim Ipda Syawaludin SH, dan anggota untuk melakukam penyelidikan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). "Ketika ditangkap dan digeledah di kediaman pelaku tersebut, dimana terdapat senpi laras panjang berikut amunisinya. Dan, kini pelaku kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna proses lebih lanjut," tegas kapolsek. (Red)
Posting Komentar
0Komentar