# Untuk Melihat Disiplin Ilmu Pegawai
PRABUMULIH, BS.COM - Beredarnya isu terkait adanya pengurangan Pekerja Harian Lepas (PHL) atau Tenaga Profesional dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Sumatera Selatan membuat resah ratusan tenaga honorer.
Isu yang merebak dikalangan tenaga honorer tersebut dampak dari dikeluarkannya surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ditujukan kepada semua kepala OPD, Badan dan Bidang unit kerja yang berada dilingkungan pemerintah kota itu sendiri.
Hal tersebut tentunya dampak terkait kontrak kerja honore yang akan segera berakhir pada Desember 2019 mendatang.
Terlebih lagi, surat yang berisi keterangan akan diadakannya penyeleksian/ penyaringan PHL/Tenaga Profesional lewat tes uji kompetensi tertulis ini dipahami, seolah akan ada pengurangan jumlah honorer di Pemkot Prabumulih tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Elman ST, MM tak menampik perihal dikeluarkannya surat edaran tersebut. Hal itu diakunya saat dibincangi awak media usai menghadiri penyerahan medali cabor Senam di Gedung Caroline, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Selasa (19/11/2019).
“Surat edaran untuk tes uji kompetensi secara tertulis memang sudah kami tandatangani, dan juga sudah dikirim ke setiap kepala OPD/kepala bagian dan badan unit kerja yang ada dilingkungan Pemkot Prabumulih tertanggal 14 November 2019 kemarin," ungkapnya.
Menurutnya, banyak pekerja yang belum memahami maksud dan tujuan dari isi surat tersebut. Pekerja masih banyak yang berasumsi kalau hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer.
“Jadi disini yang harus digaris bawahi atau diperjelas adalah Pemerintah Kota mewajibkan tenaga honorer untuk mengikuti tes uji kompetensi secara tertulis yang akan dilaksanakan pada Desember 2019 mendatang. Hal ini dilakukan untuk melakukan pemetaan pegawai berdasarkan kemampuan dan disiplin ilmunya. Dan, selanjutnya hasil dari uji kompetensi Ini jadi acuan pada saat perpanjangan surat keputusan (SK) pegawai untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuan dan disiplin ilmunya," kata dia.
Jadi bisa dikatakan bukan untuk mengurangi pekerja, lanjut Elman, kecuali apabila setelah diperiksa yang bersangkutan tidak pernah masuk bekerja atau sering bolos.
"Maka memang akan kami berhentikan dengan tidak memperpanjang SK-nya," terangnya orang nomor satu dilingkungan pengawai negeri sipil (PNS) Kota Prabumulih.
Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE didampingi oleh Wakil Ketua H Ahmad Palo SE mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat terkait hal tersebut.
“Kami sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan terkait hal ini. Jadi kami belum bisa memberikan tanggapan apapun,” tambahnya pria berkacamata itu dikonfirmasi terpisah. (Red)
Posting Komentar
0Komentar