PWI Pusat Desak Kapolri Mengusut Tuntas Kasus Pembunuhan Wartawan

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM - Kasus terbunuhnya dua wartawan dari Koran Mingguan Pindo Merdeka, terus mengundang reaksi keras dari sejumlah pihak. 

Bahkan, PWI Pusat melalui Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Ocktaf Riady, mengutuk keras dan mendesak Kapolri serta Kapolda Sumut, untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap dua pekerja pers tersebut.
“Siapa pun pelaku dan aktor dibalik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut, harus dihukum berat. Karena bagaimana pun kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” tegas Ocktaf, Jumat (1/11/2019) sore.

Dikatakan Ocktaf, merujuk amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Maka lanjut dia, polisi mulai dari tingkat polsek hingga polda dan polri, wajib melindungi wartawan dari kejahatan.
“Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan, bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Oktaf juga berharap, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, memberikan perhatian khusus dengan membentuk tim, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut sehingga, kasus kematian dua wartawan ini bisa segera terungkap.

Oktaf mengingatkan, kasus pembunuhan ini sebagai bukti bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya.

Karena itu lanjut Oktaf, PWI Pusat secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya, dari pada liputan berita.
“Wartawan baik anggota maupun non anggota PWI, agar saat memilih profesi menjadi wartawan, benar-benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat),” tandasnya.

Seperti diketahui, kedua korban yang diyakini sebagai korban pembunuhan tersebut, yakni Maratua P Siregar (Sanjai), ditemukan di semak-semak dengan kondisi penuh luka bacok, beserta sepeda motor yang dipinjamnya, Kamis (31/10/2019). Sedangkan korban Raden Sianipar ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Maratus P Siregar. Raden Sianipar ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di Dusun Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Disejumlah bagian tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka bacokan dikepala, punggung dan paha sebelah kanan. Oleh petugas, dibantu warga sekitar, jenasah kedua korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang.

Diperoleh keterangan kedua korban bekerja sebagai wartawan di Mingguan Pindo Merdeka. Sebelum ditemukan menjadi mayat keduanya kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA, yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Kedua korban ini pun dikenal sebagai relawan sosial yang pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu berunjuk rasa, ke Kantor Bupati Labuhan Batu, pada 13 Februari 2014.
Mereka menuntut agar diperbolehkan masuk ke areal lahan garapan yang selama ini dikuasai PT SAB/KSU Amelia sejak tahun 2005 lalu.

Mereka meyakini lahan seluas 760 hektar tersebut merupakan tanah hak milik masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)