PALEMBANG, BS.COM - Diduga dipicu saling pelotot alias saling lihat dua warga Lorong Kedukan Bukit II, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir Tanggo Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang Sumatera Selatan berduel dan menyebabkan salah satunya yakni, AK tewas bersimbah daerah di Tempag Kejadian Peristiwa (TKP) dengan mengalami beberapa luka tusukan, usai ditusuk pelaku HS (16) dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat miliknya.
Peristiwa duel maut itu terungkap, usai tersangka HS berhasil diringkus Tim Buser Polsek Ilir Barat II (Makrayu) Palembang. Tersangka yang sempat buron beberapa hari ini berhasil ditangkap dilokasi persembunyiannya di Lorong Serengam, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Kini tersangka sudah berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) berupa sebilah pisau lipat bergagang besi kuning berkepala burung, satu buah baju kaos warna hitam lengan pendek dan satu buah celana levis warna krem.
Informasi yang diterima, peristiwa duel maut itu terjadi di Jalan Pangeran Sidoing Lautan tepatnya di Lorong Kedukan Bukit II atau seberang eks pelabuhan Boom Fery 35 Ilir ini, pada Minggu (17/11/2019) malam, sekitar pukul 21:00 WIB.
“Tersangka sudah diamankan. Dia sempat buron usai berduel maut dengan korban atas nama AK dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat (TKP),” jelas Kapolsek IB II Kompol Agus Hairudin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/11/2019).
Menurut Kompol Agus Hairudin, kejadian bermula saat tersangka sedang berjalan-jalan dan melihat korban pada saat itu duduk dikursi bersama temannya yang sedang bernyanyi di depan musholla Al-Akbar. "Korban berkata kepada tersangka. Ngapo kau lihat-lihat Aku. Lalu tersangka mendekati korban sambil berkata. Nak ngapo kau" sebut Kapolsek IB II, menirukan ucapan dari pengakuan tersangka.
Selanjutnya, terang kapolsek, korban langsung berdiri dari tempat duduknya dan langsung berhadapan dengan tersangka dengan mencekik leher tersangka. Mendapati perlakuan itu, tersangka langsung membalas dengan tendangan kearah kaki paha sebelah kiri korban dan menyebabkan korban tersungkur kebelakang dan tersandar ke dinding.
Seperti tak ingin memberikan kesempatan, tersangka kemudian langsung mengeluarkan pisau dari sebelah kanan pinggangnya, dan hendak diarahkannya ke tubuh korban namun tidak jadi karena dipisahkan (dilerai) oleh teman korban RZ.
“Pada saat itu tersangka pergi meninggalkan lokasi, namun korban masih mengikuti dari belakang lalu mereka saling berhadapan sehingga terjadilah perkelahian (duel maut) yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat dan pelaku sempat buron, lalu kita amankan di rumah temannya di Serengam.” jelas Kapolsek IB II.
Agus Hairuddin menambahkan barang bukti yang diamankan satu bilah pisau lipat bergagang besi kuning berkepala burung yang sempat dibuang tersangka ke sungai usai kejadian, serta satu buah baju kaos warna hitam lengan pendek dan satu buah celana levis warna krem.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 dan 351 dengan hukuman penjara antara 7 dan 20 tahun penjara.” tutupnya.
Sementara dari pengakuan tersangka HS, korban lebih dahulu menusuk dirinya pada dada sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga akhirnya dirinya membalas dengan menusukkan pisau jenis lipat miliknya kearah dada bagian kiri sebanyak 1 kali hingga menyebabkan korban pingsan, dan 2 kali pada bagian kepalanya hingga menyebabkan korban tewas dilokasi kejadian. (Red)
Posting Komentar
0Komentar